Berita Nasional

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji bukan berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah terjadi mengumumkan sanksi bagi individu yang digunakan melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, juga bagi dia yang tersebut memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Awal Minggu (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa orang sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang dimaksud kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, dan juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang tersebut mencoba memasuki atau tinggal ke kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang dimaksud telah lama ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan untuk siapa semata yang mana mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah dilakukan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang mana telah dilakukan memasuki atau tinggal di dalam kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode yang dimaksud ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut terlibat.

Denda yang tersebut sebanding juga akan dikenakan terhadap siapa hanya yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, juga terhadap mereka yang digunakan menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan di dalam beragam jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau tempat kejadian pemondokan jemaah Haji.

Denda yang disebutkan mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan merek atau memberikan bantuan yang memungkinkan merek untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dimaksud ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang tersebut mencoba melaksanakan Haji, baik yang tersebut berstatus penduduk maupun yang digunakan melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara selama mereka itu dan juga dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang dimaksud digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, apabila kendaraan yang disebutkan dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin

Related Articles

Back to top button