Google ajukan banding putusan KPPU perihal sistem pembayaran Google Play

DKI Jakarta – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang digunakan dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang sistem yang disebutkan dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang digunakan didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program kemudian cara kerja bidang usaha kami," kata perusahaan di keterang resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka lalu Google Play hanyalah salah satu dari sejumlah cara untuk mendapatkan program di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi komunitas Indonesi untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko program pihak ketiga lalu unduhan segera dari web web para pengembang.
"Apple App Store juga beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store sudah pernah mengupayakan lingkungan aplikasi mobile yang tersebut sehat juga kompetitif di Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah pernah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk membantu sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android lalu Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan jaringan pembayaran yang tersebut konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mengedarkan konten digital di aplikasi mobile mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model bidang usaha kami menggalakkan pembaharuan kemudian penanaman modal berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab berbagai kegelisahan yang dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play serta memperluas metode pembayaran yang digunakan tersedia.
Disebut, Google Play menggalang sejumlah metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah terjadi tersedia untuk pengembang program di Tanah Air sejak tahun 2022, juga Indonesi satu di antaranya ke antara negara pertama di bumi yang digunakan mendapat khasiat dari inisiatif ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah lama menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk kegiatan yang dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat banyak keberatan tambahan, di antaranya kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sikap kami kemudian mengharapkan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play






