Hukum juga batasan suami menahan nafkah batin pada perspektif Islam

Ibukota Indonesia – Dalam hidup rumah tangga Islami, nafkah batin merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Namun, ada kondisi tertentu di mana suami diperbolehkan menahan nafkah batin.
Lalu, sampai kapan suami diperbolehkan tak menunaikan nafkah batin terhadap istrinya menurut syariat Islam? Tentu tak selamanya. Ada batasan yang tersebut sudah diatur secara tegas pada ajaran Islam agar keseimbangan di rumah tangga terus terjaga.
Simak uraian lengkapnya berikut ini, dihimpun dari beraneka sumber.
Batas maksimal suami boleh bukan memberikan nafkah batin
Nafkah batin merupakan bagian dari tanggung jawab suami yang dimaksud harus diberikan untuk istri, selain dari keperluan lahiriah. Hal ini ditegaskan di Al-Quran:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya: “Hendaklah pendatang yang digunakan mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan khalayak yang tersebut disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang tersebut diberikan Allah kepadanya. Allah tak memikulkan beban terhadap seseorang melainkan sekadar apa yang tersebut Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq: 7)
Dalam Islam, suami sebenarnya diperbolehkan untuk tak memberikan nafkah batin untuk istrinya, khususnya jikalau sang istri tidak ada lagi menghargai peran lalu nasihat suami.
Ketentuan ini didasarkan pada dalil dari Al-Quran, sunnah Nabi, dan juga ijma’ para ulama. Langkah ini dianggap sebagai salah satu bentuk lembaga pendidikan di rumah tangga agar istri menyadari kesalahannya.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"…وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ…"
Artinya: "… lalu pisahkanlah mereka dalam tempat tidur mereka…." (QS An-Nisa: 34)
Dalam Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjauh dari istri-istrinya selama satu bulan penuh. Hal ini menunjukkan bahwa suami boleh bukan memberikan nafkah batin pada kondisi tertentu, selama ada alasan syar’i yang mana mendasari-nya.
Dr. Saleh Ghanim di bukunya “Jika Suami Istri Berselingkuh Bagaimana Mengatasinya?”, menjelaskan bahwa tidaklah memberikan nafkah batin berarti suami tidaklah melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.
Dalam hadits juga disebutkan: "Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan istri-istrinya di dalam rumah sebulan penuh tanpa diberi nafkah batin." (HR. Bukhari)
Mayoritas ulama (jumhur) setuju bahwa tiada ada batasan waktu tertentu untuk status ini selama alasannya sah menurut syariat. Namun, ada sebagian ulama yang dimaksud berpendapat bahwa batas waktu maksimal untuk menahan nafkah batin adalah 4 bulan.
Jika melintasi waktu yang dimaksud tanpa alasan yang tersebut dibenarkan syariat, maka tiada diperbolehkan. Opini ini merujuk pada Tafsir al-Qurthubi, yang tersebut menyatakan bahwa suami diizinkan tiada memberikan nafkah batin hingga jangka waktu 4 bulan. Melebihi itu, tindakan yang disebutkan tiada lagi dibenarkan.
Dengan demikian, jikalau pribadi suami tak memberi nafkah batin terhadap istrinya selama satu bulan, hal itu masih dibolehkan sebagaimana pernah dijalankan oleh Rasulullah SAW lalu para sahabat di masa lampau.
Artikel ini disadur dari Hukum dan batasan suami menahan nafkah batin dalam perspektif Islam






