Berita Nasional

Pelat nomor kendaraan ke Indonesia: Warna lalu arti dibaliknya

DKI Jakarta – Saat melintas pada jalan raya, Anda kemungkinan besar rutin mengawasi kendaraan dengan pelat nomor yang miliki warna berbeda-beda. Warna pelat nomor kendaraan ke Indonesi bukanlah sekadar estetika, tetapi mempunyai makna kemudian fungsi tersendiri sesuai dengan regulasi yang mana ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan mengenali perbedaan warna pelat ini, komunitas dapat lebih tinggi simpel mengenali jenis kendaraan dan juga status penggunaannya. Lalu, apa semata jenis warna pelat nomor kendaraan ke Negara Indonesia serta apa arti dalam baliknya? Simak penjelasannya berikut ini, mengutip beraneka sumber.

Macam-macam warna pada pelat nomor kendaraan di Indonesia

Di jalan raya, kita mungkin saja lebih besar banyak meninjau kendaraan dengan pelat nomor berwarna hitam, putih, kuning, atau merah. Umumnya, kendaraan pribadi pada saat ini menggunakan pelat berwarna putih sebagai pembaharuan dari warna hitam sebelumnya.

Sementara itu, kendaraan umum memakai pelat kuning, juga kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah. Selain tiga warna yang umum dijumpai, sebenarnya ada beberapa jenis warna pelat nomor kendaraan lainnya yang digunakan memiliki fungsi lalu aturan tersendiri.

Setiap warna pelat nomor mempunyai arti serta peruntukannya masing-masing. Misalnya, kendaraan dinas pemerintah menggunakan pelat merah sebagai identitas resmi, sementara kendaraan angkutan umum menggunakan pelat ikterus untuk membedakan-nya dari kendaraan pribadi.

Selain itu, ada juga pelat khusus seperti pelat hijau yang digunakan digunakan untuk kendaraan dalam kawasan perdagangan bebas, juga pelat biru yang mana umumnya diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik. Dengan mengetahui perbedaan warna pelat nomor ini, masyarakat dapat lebih tinggi mengenali fungsi dan juga aturan yang digunakan berlaku bagi setiap jenis kendaraan di Indonesia.

Berikut adalah rincian dari beragam jenis pelat nomor kendaraan yang mana berlaku di dalam Nusantara beserta fungsinya:

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

Pelat ini, sebelumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, pada masa kini digunakan untuk kendaraan pribadi, kendaraan sewa, dan juga kendaraan milik badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan internasional.

2. Pelat warna kekuningan dengan tulisan hitam

Warna pelat ini, diperuntukkan bagi kendaraan umum seperti angkutan kota, bus, juga taksi.

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Pelat berwarna merah dengan tulisan putih, digunakan untuk kendaraan operasional milik instansi pemerintah.

4. Pelat putih dengan tulisan hitam bertanda CD atau CC

Pelat warna dari nomor kendaraan ini, diperuntukkan khusus untuk kendaraan dinas milik kedutaan besar negara asing.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam serta tambahan garis warna biru

Menandakan kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan listrik yang tersebut ramah lingkungan.

6. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Digunakan secara khusus untuk kendaraan yang digunakan beroperasi ke kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) kemudian mendapatkan prasarana pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan.

7. Pelat putih dengan tulisan biru

Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik negara asing.

Setiap warna lalu tanda pada pelat nomor kendaraan dalam Nusantara memiliki artinya tersendiri, yang tersebut dapat membantu Anda agar ringan membedakan jenis juga fungsinya pada kendaraan pada jalan raya.

Artikel ini disadur dari Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya

Related Articles

Back to top button