PN Surakarta Gelar Sidang Pertama Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera mengadakan sidang gugatan wanprestasi yang dimaksud diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ditujukan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin juga PT Proses Produksi Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.
Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah terjadi menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. “Kemarin telah terjadi masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi,” kata Bambang, Kamis (10/4/2025).
Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah lama menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.
“Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak,” ujarnya.
Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, kemudian Joko Waluyo. “Sidang dilakukan secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong ia yang tersebut gugat,” tandasnya.
Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak yang dimaksud lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung sanggup membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang mana sedianya akan digunakan untuk modal membuka perniagaan jasa angkutan barang.
Pemuda berusia 19 tahun yang dimaksud mengaku telah terjadi tertarik sejak lama dengan mobil yang digunakan pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Pusat Kota Solo pada 2012.