Berita Nasional

Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi kemudian waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.

Keputusan itu tertuang di SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang digunakan ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, tindakan itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan masyarakat serta pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan rakyat masih berjalan lalu mobilitas publik pada waktu arus balik masih aman dan juga nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini diadakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas serta tetap memperlihatkan melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).

Keputusan untuk FWA didasari menghadapi adanya masukan dari Kementerian Perhubungan kemudian stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta keselamatan mobilitas publik selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan lalu kualitas pelayanan publik,” kata Rini.

Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat kemudian wilayah bisa jadi mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan juga tidak ada mengganggu layanan umum terhadap masyarakat,” tutur Rini.

Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan juga cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.

Related Articles

Back to top button