Ekonomi Bisnis

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara dan juga berkas yang digunakan dibutuhkan

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Setelah berjualan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus tahapan balik nama kendaraan, Anda juga penting melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menyavoid risiko di dalam kemudian hari.

Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau tindakan kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk mencegah bayar denda tilang elektronik yang mana dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin mempunyai kendaraan baru lagi.

Bagi warga yang mana ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline serta online. Berikut penjelasan tata langkah serta berkas yang digunakan dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli dan juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang mana asli.
  • Surat jual beli atau bukti proses pemasaran kendaraan yang digunakan sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai apabila dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah terjadi hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang digunakan disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang digunakan telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah lama lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir kemudian kendaraan tidaklah lagi terdaftar melawan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda bukan memiliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat direalisasikan secara online.

  1. Buka website resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi apabila belum mempunyai akun. Anda dapat mengisi data diri yang dimaksud dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, juga email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan serta berkas yang mana dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal pemasaran kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan juga mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline dan juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling ringan kemudian sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang dimaksud benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan juga efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 posisi Samsat Keliling pada Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini tempat kejadian Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan

Related Articles

Back to top button