Menaker: Desain Satgas PHK dirancang dari hulu ke hilir

Ibukota Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan desain pembentukan Satuan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dirancang untuk mengatasi permasalahan dari hulu ke hilir, dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.
“Sesuai dengan diskusi kemudian harapan dari beberapa kementerian yang digunakan lain, kami menginginkan Satgas PHK ini tak hanya saja di dalam hilir, tapi juga hulu. Sehingga diskusi dan juga rancangan yang tersebut kita buat terintegrasi dari hulu ke hilir, melibatkan lintas kementerian juga koordinasi,” kata Menaker pada Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada awal bulan ini, Menaker mengemukakan Satgas PHK dapat dirilis pada akhir bulan Mei.
Menanggapi hal tersebut, Yassierli berharap upaya pembentukan bisa saja segera dijalankan lebih banyak cepat.
“Kita tunggu launching-nya segera. Inginnya lebih besar cepat. Di sisi lain, kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi, yang tersebut juga berubah menjadi bagian terlepas dari sudah ada atau belumnya launching Satgas PHK ini,” ujar dia.
Saat ini, pada bawah koordinasi Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian kemudian Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pemerintah sedang menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK.
Di sisi lain, Kemenaker sendiri sudah pernah melakukan upaya-upaya baik preventif maupun pasca-PHK.
Secara spesifik pada bidang ketenagakerjaan, Kemenaker melakukan upaya preventif dengan menciptakan peta risiko PHK.
Sesuai dengan arahan dari Komisi IX DPR RI, dimulai dari sektor sektor lalu nanti akan mengerucut untuk entitas perusahaan.
Kemenaker juga akan melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas K/L yang mana merupakan inisiatif baru yang mana mana di pasukan ini terdapat Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, juga Bank Indonesia.
Kemudian penguatan koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten/kota, peningkatan kualitas mediator hubungan lapangan usaha untuk dapat melaksanakan tugas pembinaan hubungan sektor juga penyelesaian perselisihan hubungan industri. Lalu penguatan tugas lalu fungsi pengawas ketenagakerjaan.
Artikel ini disadur dari Menaker: Desain Satgas PHK dirancang dari hulu ke hilir





