Ekonomi Bisnis

Kemnaker membantu KPK tangani dugaan aksi pidana korupsi dalam PPTKA

Ibukota Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengupayakan penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di penanganan dugaan aktivitas pidana korupsi yang digunakan berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Mancanegara (TKA) di Direktorat Pengendalian Pemakaian TKA (PPTKA).

“Kami sangat membantu proses hukum yang sedang berjalan. Ini adalah merupakan bagian dari komitmen bersatu untuk mewujudkan birokrasi yang tersebut bersih, transparan, kemudian berintegritas di dalam lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa.

Sunardi menjelaskan persoalan hukum ini merupakan tindakan hukum lama yang sudah pernah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum diwujudkan penggeledahan, KPK telah dilakukan lebih tinggi dulu melakukan langkah-langkah penyelidikan berdasarkan laporan warga yang masuk pada Juli 2024.

“Kemnaker berikrar untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait di rangka peningkatan akuntabilitas serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang mana baik,” ujar Sunardi.

Sementara itu, KPK sudah pernah menetapkan terperiksa pada persoalan hukum terkait dengan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa.

“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada waktu dikonfirmasi ke Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Fitroh mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kemenaker dalam Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Ibukota Selatan, terkait dengan perkara yang dimaksud baru ditangani KPK.

Artikel ini disadur dari Kemnaker dukung KPK tangani dugaan tindak pidana korupsi di PPTKA

Related Articles

Back to top button