Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang

DKI Jakarta – Kasus menerima suap pada kalangan para hakim sedang marak muncul di sistem peradilan dalam Indonesia. Salah satunya seperti persoalan hukum suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang dimaksud menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta lalu tiga hakim lainnya.
Bahkan, persoalan hukum ini menambah daftar panjang praktik korupsi di lembaga peradilan. Berdasarkan pantauan data dari Tanah Air Corruption Watch (ICW) mencatatkan bahwa sejak tahun 2011 hingga 2024, terdapat 29 hakim yang tersebut ditetapkan sebagai terperiksa korupsi dengan total nilai suap mencapai sekitar Rp107 miliar.
Tindakan yang dimaksud tidaklah hanya saja membinasakan integritas lembaga peradilan, tetapi juga menodai kepercayaan warga terhadap hukum negara.
Hukuman bagi hakim penerima suap menurut undang-undang
Sanksi hukum terhadap hakim yang mana menerima suap sudah diatur di pasal pada perundang-undangan yang mana berlaku.
Diantaranya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hakim yang menerima suap diancam dengan bervariasi hukuman.
Pasal 12 menyatakan bahwa pegawai negeri atau pengurus negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang disebutkan diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang tersebut diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hakim akan dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan juga paling lama 20 tahun, dan juga denda paling sedikit Rp200 jt lalu paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 UU Tipikor juga mengatur bahwa pegawai negeri atau pelaksana negara yang tersebut menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji yang dimaksud diberikan akibat kekuasaan atau kewenangan yang mana berhubungan dengan jabatannya, akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun lalu paling lama 5 tahun, juga denda paling sedikit Rp50 jt kemudian paling berbagai Rp250 juta.
Hakim yang digunakan menerima suap juga telah dilakukan melanggar kode etik melawan perilaku bukan jujur juga akan diperiksa oleh Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Pelanggaran-pelanggaran ini juga dapat diberlakukan sanksi lainnya selain hukuman penjara juga denda, diantaranya seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian terus tak hormat. Hal ini diatur pada UU Nomor 18 tahun 2011 tentang pembaharuan melawan UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung akan menjatuhkan sanksi untuk hakim penerima suap, berdasarkan usul dari Komisi Yudisial, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari terhitung sejak usulan diterima.
Apabila individu hakim terbukti menerima suap kemudian berpengaruh pada putusan pengadilan, para pihak pada perkara pidana mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam kondisi ini, kebijakan hakim yang mana menerima suap lantaran komponen kepentingan sendiri, dinyatakan sebagai putusan pengadilan yang digunakan tidak ada sah. Hal ini dijelaskan pada UU Kekuasaan Hakim pada pasal 17 ayat 5 lalu 6.
Secara umum, itulah sanksi hukum yang tersebut berlaku bagi hakim yang dimaksud menerima suap. Dengan aturan hukum yang berlaku, diharapkan dapat terealisasikan sehingga mampu menyebabkan efek jera, meningkatkan kekuatan integritas lembaga peradilan, juga meningkatkan kepercayaan komunitas kembali terhadap sistem hukum negara.
Artikel ini disadur dari Sanksi hukum bagi hakim penerima suap menurut undang-undang





