Berita Nasional

Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah

DKI Jakarta – Surat tanah girik kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang mana umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah dalam Indonesia.

Namun, bagi masyarakat yang ingin mengubah surat tanah girik bermetamorfosis menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pengamanan hukum yang dimaksud lebih lanjut kuat menghadapi kepemilikan tanahnya.

Surat girik adalah dokumen yang mana dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.

Sehingga belaka berhak melawan pengelolaan tanah dan juga bayar pajak, belum mempunyai kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun menurunkan atau warisan.

Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum juga pengamanan melawan hak kepemilikan tanah secara penuh dan juga diakui negara. SHM pun tiada memiliki batas waktu juga berlaku selama pemiliknya masih hidup.

Kedua dokumen ini hanya sekali terletak pada status diakuinya tanah juga keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai keinginan dan juga situasi pemilik tanah ketika itu.

Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tertoreh lainnya.

Namun, sejak berlakunya UU PA dan juga Peraturan pemerintahan Nomor 10 Tahun 1961 yang mana kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya saja diakui di bentuk sertifikat hak melawan tanah.

Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik bukan lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.

Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan pembaharuan surat tanah girik berubah jadi SHM:

1. Mengurus dokumen dalam kelurahan

Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal dapat menghampiri kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang digunakan wajib disiapkan:

  • Surat pernyataan tak sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa juga dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan juga saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
  • Surat riwayat tanah, sebagai bukti tertoreh terkait sejarah penguasaan dan juga peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
  • Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.

2. Proses pada kantor pertanahan

Setelah dokumen dari kelurahan telah lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:

  • Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa apabila pengurusan sertifikat diwakili, kemudian persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
  • Pengukuran ke kedudukan oleh anggota BPN yang digunakan mengukur tanah sesuai batas yang ditunjukkan oleh pemohon.
  • Pengesahan surat ukur, BPN akan menimbulkan serta mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan juga pemetaan atau pejabat yang mana berwenang.
  • Penelitian oleh pelaku gabungan dari BPN serta kelurahan, di dalam mana tenaga akan meneliti data juga keabsahan lahan tanah.
  • Data yuridis permohonan akan diberitahukan lebih besar dulu selama 60 hari di kelurahan serta BPN, untuk menjamin bukan adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
  • Setelah tidak ada adanya keberatan, surat pernyataan hak melawan tanah girik akan diterbitkan berbentuk surat kebijakan (SK).
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) kemudian luas tanah sesuai hasil ukur pada surat ukur.
  • SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak juga Berita (PHI).
  • Pengambilan sertifikat bisa saja diambil sekitar 6 bulan setelahnya tahapan dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak ada dapat dipastikan tergantung kelengkapan dan juga status administrasi.

Untuk besarnya biaya kepengurusan dapat bervariasi, sesuai pada letak dan juga ukuran tanah. Tanah yang digunakan lebih banyak luas juga berada ke kedudukan yang dimaksud strategis, biasanya memerlukan biaya tambahan besar.

Proses kepengurusan surat informasi tanah ini sebagai upaya pada menertibkan administrasi pertanahan juga memberikan keadilan bagi penduduk yang dimaksud selama ini hanya sekali mempunyai bukti kepemilikan secara adat.

Oleh dikarenakan itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan pembaharuan berubah jadi SHM, agar hak berhadapan dengan tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum dan juga dapat dimanfaatkan apabila adanya langkah-langkah jual beli tanah sewaktu-waktu.

Artikel ini disadur dari Tata cara mengubah surat tanah girik jadi sertifikat SHM secara sah

Related Articles

Back to top button