10 Negara yang dimaksud melarang scan biometrik Worldcoin World App

Ibukota Indonesia – Aplikasi komputer World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin sedang berubah jadi sorotan rakyat global, salah satunya ke Indonesia. Popularitasnya meroket setelahnya menawarkan imbalan finansial bagi penduduk yang mana bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, di dalam balik tawaran tersebut, beraneka negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, khususnya terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk memproduksi identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sebagian negara sudah pernah mengambil langkah tegas merupakan larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang dimaksud diketahui telah dilakukan menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Fakta Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol mengupayakan kebijakan yang dimaksud dengan alasan pengamanan kepentingan publik, pasca menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Fakta Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Fakta Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan kemudian bukan perlu, dan juga sudah pernah memindai lebih lanjut dari 8.000 warga tanpa transparansi yang memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif terhadap Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah dilakukan menghentikan sistem verifikasi lamanya kemudian menghapus semua data biometrik pengguna dalam Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Angka Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi ke Brasil, di antaranya ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri kemudian Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diresmikan menyusul kegelisahan menghadapi proteksi data sensitif, meskipun hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di dalam India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan menyampaikan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Pengetahuan Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelahnya menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 posisi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada prospek pelanggaran terhadap UU Perlindungan Berita Pribadi serta pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan terus berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, diantaranya Amerika Serikat, hingga keamanan serta integritas layanan dipastikan.
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna tiada dapat dihapus secara permanen lalu persetujuan pemanfaatan data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) Tanah Air melakukan penutupan akses terhadap layanan Worldcoin lalu WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan komunitas mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal di dalam Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin pada Indonesia, yaitu PT Terang Periode Abadi juga PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.
Kekhawatiran utama yang digunakan disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi di pengumpulan juga penyimpanan data, dan juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak mereka tiada menyimpan data pribadi pengguna kemudian pengguna tetap memiliki kendali penuh berhadapan dengan informasi mereka. TFH juga mengklaim telah terjadi melakukan diskusi dengan bervariasi otoritas sebelum beroperasi dalam Negara Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang digunakan ditawarkan bersifat baru serta dapat mengakibatkan kegelisahan dalam masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data serta pengamanan konsumen tetap bermetamorfosis menjadi kunci pada pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App






