ESDM membuka kesempatan Kopdes Merah Putih bisa jadi kelola tambang batu bara

Tangerang, Banten – Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) membuka prospek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjalankan tambang batu bara melalui skema prioritas, sebagaimana yang mana tertuang di UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Ya, kemungkinan besar sanggup (kelola tambang),” ucap Direktur Jenderal Mineral juga Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno sewaktu ditemui di IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, Selasa.
Tri menyampaikan bahwa kriteria terkait koperasi yang dimaksud bisa saja mengatur tambang nantinya akan diatur pada aturan turunan UU Minerba. Saat ini, kata dia, pemerintah belum menentukan kriteria pasti koperasi yang tersebut bisa saja mengatur tambang batu bara.
“(Aturan turunannya) tahun ini,” kata Tri.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat melawan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengatur tambang batu bara melalui skema prioritas.
Selain koperasi, UU yang dimaksud juga memungkinkan organisasi rakyat (ormas) keagamaan lalu perniagaan kecil serta menengah (UKM) untuk menjalankan tambang batu bara.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa jadi menjalankan tambang untuk memverifikasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi.
Menurutnya, seleksi juga dijalankan untuk menghindari keberadaan koperasi fiktif yang tak miliki dasar operasional yang digunakan jelas atau semata-mata dibentuk untuk tujuan tertentu yang dimaksud tiada sesuai dengan prinsip koperasi.
Saat ini, pemerintah berada dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa serta Kelurahan Merah Putih.
Inpres itu merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di dalam seluruh tempat di dalam Indonesia.
Dalam poin membuka inpres yang dimaksud dikatakan bahwa kebijakan pembentukan Koperasi Desa merupakan upaya menguatkan swasembada pangan, kesetaraan ekonomi, kemudian mewujudkan desa mandiri menuju Tanah Air Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan bermetamorfosis menjadi pusat layanan sektor ekonomi serta sosial rakyat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian juga perikanan, dan juga distribusi logistik.
Dalam instruksinya, Presiden Prabowo melibatkan peran strategis kementerian juga pemerintah daerah. Misalnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model kegiatan bisnis koperasi, modul pendirian, dan juga pelatihan SDM koperasi berbasis digital.
Artikel ini disadur dari ESDM buka peluang Kopdes Merah Putih bisa kelola tambang batu bara






