Jadwal juga asal acara pemutihan pajak kendaraan ke Jateng 2025

DKI Jakarta – Beberapa tempat di Indonesia pada saat ini mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang mana bertujuan untuk menghapus denda dan juga tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya acara ini, pemilik kendaraan yang dimaksud miliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan sebab cuma perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Hingga ketika ini, setidaknya tiga provinsi sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan inisiatif pemutihan pajak kendaraan. pemerintahan Provinsi Jawa Barat berubah menjadi yang dimaksud pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan pelaksanaan dimulai pada 20 Maret 2025 serta diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, eksekutif Provinsi Banten juga menyelenggarakan acara mirip yang tersebut berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tak cuma itu, Provinsi Jawa Tengah pun turut menerapkan kebijakan ini.
Untuk mengetahui lebih besar lanjut mengenai jadwal kemudian ketentuan inisiatif pemutihan pajak kendaraan ke Jawa Tengah, simak informasi selengkapnya berikut ini, menyampaikan platform resmi Samsat kemudian bermacam sumber lainnya.
Jadwal kegiatan pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang tersebut akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini ditujukan bagi para wajib pajak yang selama beberapa tahun terakhir belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan pada wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya komunitas yang digunakan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
"Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Warga kita belum bayar pajak," ujarnya.
Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan kekal harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Kami akan menghapus pokok pajak lalu dendanya, tapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak tahun 2025. Jika persyaratan itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan pajak-nya akan dihapus," jelasnya pada konferensi pers pada Semarang.
Program pemutihan pajak ini mirip dengan kebijakan yang dimaksud telah dilakukan diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan kemudian dendanya, Pemprov Jateng juga akan menghapus tunggakan kemudian denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan adanya acara ini, masyarakat yang digunakan memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu akibat cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.
Syarat juga ketentuan pemutihan pajak kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti acara pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak hanya sekali wajib membayar pajak tahun 2025 agar seluruh tunggakan pajak-nya dihapus.
"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.
Agar dapat memanfaatkan kegiatan ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa kriteria serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik nama lalu pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang tersebut ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang tersebut harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, cuma diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk Balik Nama)
Pembayaran untuk balik nama dan juga pajak 5 tahunan hanya sekali bisa saja dilaksanakan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang mana ingin menunda pajak tahunan, dokumen yang digunakan wajib disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat diwujudkan di dalam beraneka tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet kemudian layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, penduduk Jawa Tengah pada saat ini tidak ada penting lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, pemerintahan Provinsi Jawa Tengah sudah pernah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) lalu seterusnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidaklah lagi dikenakan biaya tambahan ketika melakukan proses balik nama. Hal ini tentu berubah menjadi kabar baik bagi merek yang tersebut kendaraan-nya masih terdaftar menghadapi nama pemilik sebelumnya.
Kini, untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan semata-mata penting membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, juga plat nomor baru.
Artikel ini disadur dari Jadwal dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di Jateng 2025






