MFA ASN juga cara mengaktifkannya melalui web digital BKN

Ibukota Indonesia – Keselamatan di globus digital sekarang ini berubah menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah salah satunya para Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu meningkatkan kekuatan sistem pengamanan data digital guna mencegah hal-hal yang bukan diinginkan.
Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang digunakan dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.
Salah satu ciri utama pada sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang digunakan berfungsi melindungi integritas dan juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya layanan ini, seluruh PNS lalu PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.
Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pada era digital, data merupakan aset penting yang mana berperan besar pada memacu pembaharuan serta peningkatan efisiensi.
“Data tidak belaka sekadar bilangan atau statistik, tetapi juga aset strategis yang dimaksud berubah menjadi dasar pada pengambilan kebijakan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.
Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu juga bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengutip bermacam sumber.
Mengenal apa itu MFA ASN?
Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang dimaksud mengharuskan pengguna melintasi tambahan dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan kekuatan pengamanan terhadap data digital, teristimewa data kepegawaian.
Dengan adanya MFA, tahapan masuk ke sistem tidaklah semata-mata mengandalkan kata sandi. User juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang tersebut dikirimkan ke perangkat yang digunakan telah dilakukan terdaftar.
Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pemeliharaan ekstra terhadap data penting milik BKN serta instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.
Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN
1. Buka browser dan kunjungi laman resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", berikutnya masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang sudah ada Anda miliki.
3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan layanan MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.
4. Tunggu beberapa ketika hingga muncul kode QR. Pindai kode yang disebutkan menggunakan aplikasi mobile seperti Google Authenticator atau program pemindai QR lainnya yang tersebut mengupayakan layanan serupa.
5. Setelah langkah-langkah pemindaian berhasil, program akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang digunakan tersedia di dalam halaman aktivasi.
6. Terakhir, tunggu hingga langkah-langkah selesai. Nama perangkat yang tersebut digunakan akan muncul, tak lama kemudian klik “Submit” untuk menyelesaikan proses aktivasi MFA.
Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS dan juga PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.
Setelah melintasi tanggal tersebut, seluruh akses ke data juga layanan kepegawaian belaka akan tersedia melalui portal ASN Digital, juga pengguna yang mana belum mengaktifkan MFA tidak ada akan dapat mengakses-nya.
Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN






