Orang-orang yang tak boleh dinikahi di hukum Islam

Ibukota Indonesia – Pernikahan di agama Islam merupakan ikatan suci yang mana diatur dengan ketat demi menjaga kehormatan, moralitas, serta kelangsungan keluarga yang harmonis.
Namun, tidaklah semua khalayak boleh dinikahi oleh orang Muslim. Islam menetapkan batasan mengenai siapa cuma yang haram untuk dinikahi, baik oleh sebab itu hubungan darah, pernikahan sebelumnya, atau persusuan.
Hubungan yang disebutkan dapat diartikan sebagai mahram. Sedangkan pada Islam, pernikahan mesti dilaksanakan oleh mempelai laki-laki serta perempuan yang tersebut hubungannya bukanlah mahram.
Landasan hukum Islam yang mana menjelaskan siapa belaka yang tersebut haram dinikahi terdapat pada Surat An-Nisa ayat 23. Surah ini menyebutkan secara rinci kelompok wanita yang tiada boleh dinikahi individu pria Muslim.
Kategori pemukim yang dimaksud haram untuk dinikahi
Orang yang mana haram dinikahi pada Islam terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni mahram muabbad (haram selamanya) kemudian mahram mu’aqqat (haram untuk sementara waktu).
1. Mahram muabbad
Kategori ini merujuk pada seseorang yang dimaksud bukan boleh dinikahi selamanya, apapun itu kondisinya. Hal ini dikarenakan masih miliki hubungan pertalian darah, pernikahan, atau persusuan.
Berikut orang-orang yang dimaksud haram dinikahi sebab hubungan pertalian darah meliputi:
- Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), kemudian nasab ke atas.
- Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), kemudian nasab ke bawah.
- Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, lalu nasab ke samping.
- Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, kemudian nasab ke samping.
Kemudian, berikut orang-orang yang mana haram dinikahi lantaran hubungan pernikahan meliputi:
- Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan juga nasab ke atas.
- Istri anak (menantu), istri cucu juga nasab ke bawah. Lain hal bila “anak” atau “cucu” yang disebutkan adalah anak angkat.
- Ibu istri (mertua), nenek istri, dan juga nasab ke atas.
- Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri).
Islam juga mengharamkan menikahi pemukim yang mempunyai hubungan persusuan, yaitu merekan yang digunakan disusui oleh wanita yang digunakan identik sebanyak lima kali atau lebih banyak sebelum usia dua tahun. Sehingga, pribadi laki-laki tak boleh menikah:
- Ibu susuan kemudian nasab ke atasnya.
- Anak wanita dari susuan juga nasab ke bawahnya.
- Saudara wanita sesusuan.
- Bibi dari bapak atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan juga nasab ke atasnya.
- Istri bapak susuan serta nasab ke atasnya.
- Istri anak susuan serta nasab ke bawahnya.
- Anak wanita istri susuan lalu nasab ke bawahnya.
2. Mahram mu’aqqat
Selain mahram muabbad, ada juga khalayak yang digunakan haram dinikahi untuk sementara waktu yang disebut mahram mu'aqqat. Hal ini biasanya akibat situasi tertentu, antara lain:
- Wanita yang digunakan sedang di masa ‘iddah, masa tunggu pasca cerai atau suami meninggal.
- Wanita yang mana sudah pernah ditalak tiga, sehingga mesti menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum bisa saja dinikahi kembali oleh suami sebelumnya.
- Wanita yang dimaksud masih terikat pernikahan dengan suami lain.
- Wanita yang digunakan merupakan adik atau kakak ipar.
- Wanita musyrik penyembah berhala, sampai bertaubat atau telah memeluk Islam baru boleh dinikahi.
Kendati demikian, umat Muslim wajib mengetahui siapa semata yang termasuk pada kategori haram untuk dinikahi atau mahram. Sehingga, bagi laki-laki atau perempuan dapat menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam juga tidaklah membatalkan hukum sah pernikahan.
Artikel ini disadur dari Orang-orang yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam






