Ekonomi Bisnis

Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di tempat Kawasan Hutan Harus Cermat

JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus dilaksanakan lebih lanjut cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang dimaksud telah ada penetapannya. Jika tidaklah memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang digunakan sudah ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi serta produktivitas kebun sawit itu sendiri yang pada akhirnya hasil dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah tak boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan dan juga Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak menghadapi tanah.

“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja kemudian Peraturan pemerintahan (PP) No. 24 Tahun 2021 yang digunakan menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini di menjalankan kebijakan,” kata Sadino pada keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum sudah ada seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur di KUHAP yang dimaksud berarti harus ada proses hukum. Aturan yang digunakan mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tidak ada sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.

Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya telah diatur pada Pasal 110A serta 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya telah diatur di PP 24 tahun 2021.

Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kemudian peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

“Juga pengertian kawasan hutan pada Pasal 1 hitungan Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang digunakan telah ada penetapan kawasan hutan yang dimaksud berarti harus yang telah dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 kemudian Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang digunakan kerap dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak pada Perpres tersebut.

“Perpres tidaklah mengatur persoalan penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang mana diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang mana sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A lalu 110B pada UU Cipta Kerja juga tidak ada mengatur penyitaan,” jelasnya.

Related Articles

Back to top button