Usai Diperiksa KPK, Eks Direktur LPEI Hadiyanto Irit Bicara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa mantan Direktur Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ), Hadiyanto, Kamis (10/4/2025). Hadiyanto dipanggil sebagai saksi persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).
Bedasarkan pantauan SindoNews, Hadiyanto mengundurkan diri dari dari Gedung Merah Putih KPK Ibukota sekira pukul 15.40 WIB. Dengan berjalan kaki, ia tampak buru-buru untuk menghindari pertanyaan awak media.
“Aduh ini padat banget luar biasa,” kata Hadiyanto sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.
Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK tak hanya saja memanggil Hadiyanto. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan yang dimaksud juga mantan Direktur LPEI.
“H Mantan Direktur LPEI. RP Mantan Direktur LPEI,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada keterangan, Kamis (10/4/2025).
Sekedar informasi, pada persoalan hukum ini KPK sudah mengumumkan lima orang sebagai terdakwa di perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI . Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan juga sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
Berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, dari lima dituduh di perkara ini, tiga di tempat antaranya sudah pernah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai prospek kerugian negara yang tersebut semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah lama dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada kode uang zakat di perkara dugaan korupsi pemberian infrastruktur kredit oleh LPEI. Kode yang disebutkan ditujukan untuk uang terhadap direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang digunakan mendapat kredit.
“Dari keterangan yang digunakan kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang benar ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini untuk direksi yang tersebut bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo dalam Gedung Merah Putih KPK, Awal Minggu (3/3/2025).
“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan,” sambungnya.