Aturan Pajak Reklame Ibukota Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota baru hanya memperbarui aturan terkait pajak reklame lewat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah. Aturan ini jadi langkah lanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga Daerah.
“Pelaku perniagaan perlu semakin paham masalah jenis reklame yang digunakan dikenai pajak, cara menghitungnya, sampai ketentuan waktu pembayarannya,” ujar Kepala Pusat Fakta serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada keterangannya, Hari Jumat (11/4/2025).
Pajak mulai dikenakan sejak reklame dipasang atau ditayangkan. Pembayarannya dilaksanakan sesuai lokasi pemasangan, kalau reklame di area kendaraan, mengacu pada lokasi bisnis pengurus reklamenya.
Pajak Reklame adalah pajak yang tersebut dikenakan melawan media promosi—apapun bentuknya, yang tersebut bertujuan menarik perhatian publik. Bentuknya mampu beragam: billboard, spanduk, stiker, videotron, hingga yang tersebut ditempel di tempat kendaraan atau bahkan reklame berbasis udara.
Berikut jenis-jenis reklame yang masuk objek pajak:
1. Papan iklan, billboard, videotron, megatron
2. Spanduk, banner, kain reklame
3. Stiker promosi
4. Selebaran atau flyer
5. Iklan di tempat kendaraan (mobil, bus, motor)