Perbedaan fungsi lalu wewenang DPR – MPR

Ibukota Indonesia – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang dimaksud menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar pada tugas, fungsi, serta wewenangnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga legislatif yang tersebut mewakili rakyat secara nasional kemudian memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersatu Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN), dan juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang digunakan berat.
Anggota DPR dipilih melalui pilpres setiap lima tahun, mewakili partai urusan politik yang dimaksud lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang tersebut terdiri melawan seluruh anggota DPR juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR mempunyai tugas utama menetapkan lalu mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan juga melantik Presiden juga Wakil Presiden terpilih.
MPR juga mempunyai kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan tindakan kebijakan pemerintah dari DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.
Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan DPR serta MPR
Perbedaan utama antara DPR serta MPR dapat dijelaskan di beberapa poin berikut:
- Komposisi keanggotaan: DPR beranggotakan duta rakyat dari partai kebijakan pemerintah hasil pilpres legislatif. Sementara itu, MPR terdiri berhadapan dengan seluruh anggota DPR serta seluruh anggota DPD, sehingga mencerminkan gabungan antara perwakilan urusan politik serta perwakilan daerah.
- Fungsi dan juga tugas utama: DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, lalu pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sebaliknya, MPR lebih banyak menitikberatkan pada fungsi konstitusional, seperti mengubah lalu menetapkan UUD, dan juga melantik kemudian memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
- Kewenangan khusus: DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, dan juga hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden untuk MPR. Sementara itu, MPR berwenang menetapkan TAP MPR juga memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada forum sidang paripurna.
Kehadiran DPR serta MPR di sistem demokrasi Indonesia berperan penting di menjaga akuntabilitas pemerintahan dan juga keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi kemudian Pancasila.
Artikel ini disadur dari Perbedaan fungsi dan wewenang DPR – MPR






