Ekonomi Bisnis

Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji di dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) berada dalam menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di area bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima khasiat rumah subsidi dapat lebih lanjut luas. Disamping itu, inovasi kriteria MBR ini juga ditujukan agar warga dapat mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang tersebut punya nilai tukar lebih tinggi mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur pada Keputusan Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman. Bagi publik yang mana belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat dalam Jabodetabek ya, itu kalau ia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Hal ini kabar baik, artinya semakin banyak yang tersebut bisa saja mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait pada Kantor PKP, Wisma Mandiri, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang dimaksud masih pada tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum sebelum diberitahukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima faedah rumah subsidi akan semakin luas lalu masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang digunakan ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt bisa jadi semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas sama-sama BPS lalu di area internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.

Related Articles

Back to top button