Ekonomi Bisnis

Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung lalu Bayar Pajak Kendaraan pada Ibukota

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota kembali mengimbau warga untuk memahami lalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah pernah diatur di Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah, yang merupakan aktivitas lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat serta Daerah.

Kepatuhan membayar PKB tidak cuma kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi nyata terhadap pengerjaan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan sarana umum di area Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota Indonesia meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan umum yang dimaksud lebih lanjut baik juga konstruksi tempat yang berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Informasi juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).

PKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang tersebut terdaftar di dalam wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang tersebut dibebankan untuk setiap orang atau badan yang dimaksud miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang mana dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang dimaksud mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang mana Tidak Dikenakan PKB:

1. Kereta api

2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan serta keamanan negara

3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang tersebut memperoleh sarana pembebasan pajak

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan milik produsen atau importir yang mana digunakan hanya sekali untuk pameran dan juga bukanlah untuk dijual

Related Articles

Back to top button