Berita Nasional

Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif di dalam Negara Indonesia

Ibukota Indonesia – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi berubah menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, kemudian yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang digunakan dikemukakan oleh filsuf selama Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.

Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar bukan terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga serta menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).

Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan mempunyai fungsi serta kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.

Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah

Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang tersebut bertugas menjalankan undang-undang lalu menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden juga para menteri yang mana tergabung di kabinet.

Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif pada arti sempit terdiri berhadapan dengan presiden dan juga para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) kemudian militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.

Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:

  • Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara serta melaksanakan perundang-undangan.
  • Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kemudian membahasnya dengan DPR.
  • Bidang keamanan: mengatur pertahanan serta keamanan nasional melalui TNI dan juga Polri.
  • Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.
  • Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri dan juga perjanjian internasional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial yang digunakan dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral pada kekuasaan eksekutif, namun permanen di koridor pengawasan oleh lembaga legislatif kemudian yudikatif.

Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang

Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang bertugas membuat, membahas, dan juga mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri menghadapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif miliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara serta memproduksi undang-undang, satu di antaranya di dalamnya hak inisiatif serta hak amandemen terhadap RUU.
  2. Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum juga kepentingan rakyat.

Lembaga legislatif juga memiliki kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.

Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif kemudian mempunyai sikap setara pada penyelenggaraan pemerintahan.

Lembaga yudikatif: penegak hukum kemudian konstitusi

Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang digunakan menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum juga keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.

Kekuasaan yudikatif di Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Mahkamah Agung

Sebagai pengadilan tertinggi, MA memiliki wewenang untuk:

  • Memutus permohonan kasasi.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
  • Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.

MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bisnis negara, kemudian peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, dan juga lainnya.

2. Mahkamah Konstitusi

MK miliki peran strategis pada menjaga supremasi konstitusi dan juga demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  • Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
  • Memberikan langkah menghadapi pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tiga pilar penopang demokrasi

Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama pada menjalankan roda pemerintahan yang digunakan demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, serta yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan juga saling mengawasi agar bukan berjalan penyalahgunaan kekuasaan.

Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia

Related Articles

Back to top button